Description : Ilustrasi Gambar Wali Kota Pangkalpinang Menyikapi Tanggapan Fraksi Terhadap Tiga Raperda.
Pangkal Pinang - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang memberikan respons terhadap tanggapan fraksi mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang pada Rabu (13/3/2024).
"Pada tanggal 4 Maret 2024, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kedua Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, di mana Wali Kota Pangkalpinang telah menjelaskan tiga Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif," ungkap Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.
Tiga Raperda
Tiga Raperda tersebut meliputi:
Baca Juga:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah.
-
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang.
"Dengan apresiasi yang tinggi, kami mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dukungan, dan pertanyaan dari setiap fraksi terkait Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan," tambahnya.
Fraksi Pemandangan Umum Raperda
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umum antara lain:
- Fraksi Partai Golkar.
- Fraksi Partai Demokrat.
- Fraksi Partai NasDem.
- Fraksi Partai Gerindra.
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
- Fraksi PDI Perjuangan.
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebelum menjawab pemandangan umum yang telah disampaikan, Lusje mengungkapkan bahwa akan dilakukan penghematan waktu dengan tidak mengulang jawaban atas pertanyaan yang sama. Jawaban akan disampaikan sebagai satu kesatuan yang utuh.
Mungkin Tertarik:
Lusje melanjutkan, terkait dengan pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar, pemerintah akan melanjutkan pembahasan Raperda ke tingkat lebih lanjut dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
"Mengenai pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan aturan pelaksanaan untuk registrasi surat tanah agar dapat diimplementasikan di lapangan. Tahapan dan mekanisme pelaksanaan akan diatur dalam Peraturan Wali Kota setelah disahkan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah," jelasnya.
"Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, kami telah mengambil langkah-langkah untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaan Registrasi Surat Tanah, terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar," tambahnya.
Pertanyaan Berbagai Fraksi
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Lusje menyampaikan tanggapan terhadap pertanyaan dari berbagai fraksi, termasuk:
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
- Fraksi Partai Gerindra.
- Fraksi Partai Demokrat.
- Fraksi Partai Golkar.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan komitmennya untuk menjalankan program Kota Layak Anak dengan berbagai inisiatif, seperti pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan peningkatan koordinasi lintas sektoral.
Terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan masukan, tanggapan, dan dukungan. Semua catatan tersebut akan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Jangan Lewatkan: